Kompas TV nasional hukum

Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas), Lengkap dengan Prosedur dan Syarat yang Dibutuhkan

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 07:30 WIB
cara-membuat-pt-perseroan-terbatas-lengkap-dengan-prosedur-dan-syarat-yang-dibutuhkan
Cara membuat PT (Perseroan Terbatas), prosedur dan syarat-syarat yang dibutuhkan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat PT (Perseroan Terbatas) yang dibutuhkan sebagai badan usaha untuk menentukan legalitas.

Selain PT, CV (Commanditaire Venootschap) juga merupakan badan usaha yang sering digunakan untuk legalitas.

Namun, PT lebih banyak dipilih karena lebih fleksibel sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pendirinya.

Untuk mendaftar atau membuat PT, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi perorangan yang ingin mempunyai badan usaha.

Berikut prosedur mendirikan PT yang dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Untuk pengajuan nama perusahaan ini harus didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada. Maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda.

Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Sama halnya dengan pengajuan nama Perseroan Terbatas, pembuatan akta pendirian juga harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Untuk itu, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

  • Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan modal disetor minimal 25 persen (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

Baca Juga: Cara Unik Menikmati Sunset di Pantai Mattiro Tasi Parepare, Sambil Makan Durian!

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). 

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.

Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online di Solo, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

6. Mengajukan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.

Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat JKN Mobile

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x