Kompas TV nasional sosial

Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 15:23 WIB
syarat-dan-cara-mendaftar-kartu-prakerja-gelombang-36
Ilustrasi kartu prakerja. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja Gelombang 36 telah dibuka pada Minggu (10/7/2022) kemarin.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020, yakni:

  1. warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, melansir dari laman resmi Kartu Prakerja, orang yang sudah bekerja bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baik lulusan kampus unggulan maupun tidak, keduanya tetap bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, karena tujuan utama program ini menyediakan peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 

Namun, pemberian Kartu Prakerja tetap diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.


Baca Juga: Buruan Gabung! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka Hari Ini

Cara Membuat Akun Prakerja

  • Kunjungi laman www.prakerja.go.id atau klik di sini
  • Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password
  • Kemudian centang pernyataan di bawah yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi yang berlaku", lalu klik "Daftar" 
  • Pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan 
  • Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik link (tautan) yang telah dikirimkan via email. 
  • Akun Kartu Prakerja pun telah aktif. 

Baca Juga: Meski Nanti Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Tegaskan Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan

Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36

  1. Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar akan diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor induk keluarga (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan tanggal lahir.
  2. Setelah semua data terisi, klik "Lanjut". Apabila ada kolom isian yang tidak tepat, Anda dapat mengisi ulang.
  3. Lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP, pastikan isian alamat sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
  4. Tunggu sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang Anda unggah.
  5. Kemudian, lakukan verifikasi foto wajah dengan menunggah foto selfie (swafoto) dari HP Anda dan klik "gunakan foto". Lalu klik "Kirim foto".
  6. Selanjutnya Anda akan diminta melakukan verifikasi nomor HP dan klik Kirim OTP. Anda akan diminta memasukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP yang Anda masukkan sebelumnya.
  7. Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi Anda. Isi bagian ini sampai selesai, lalu klik "Lanjut".
  8. Berikutnya, pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dalam waktu 25 menit. Klik "Mulai tes". Setelah menyelesaikan tes, hasil tes Anda akan otomatis terkirim ke sistem Kartu Prakerja.
  9. Selanjutnya, Anda perlu mengikuti seleksi gelombang. Pilih gelombang 36 di bagian dashboard sesuai alamat KTP Anda, klik "Gabung Gelombang".
  10. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Klik "Gabung".
  11. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  12. Tahapan pendaftaran selesai, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, Anda masih bisa mengikuti gelombang Kartu Prakerja berikutnya yang dapat Anda pilih di bagian dashboard akun Anda.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x