Kompas TV nasional peristiwa

8 ABK WNI yang Terdampar di Taiwan selama 6 Bulan dan Tidak Digaji, Akhirnya akan Dipulangkan

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 14:38 WIB
8-abk-wni-yang-terdampar-di-taiwan-selama-6-bulan-dan-tidak-digaji-akhirnya-akan-dipulangkan
Ilustrasi. Sebanyak 8 anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Taiwan selama enam bulan dan tidak digaji, akhirnya akan dipulangkan. (Sumber: South China Morning Post )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 8 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang terdampar di Taiwan selama enam bulan dan tidak digaji, akhirnya akan dipulangkan.

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menerima surat dari otoritas Taiwan, Maritime and Port Bureau, Ministry of Transportation and Communication (MoTC).

Surat tersebut berisi izin untuk melakukan proses penggantian 8 ABK WNI (crew change) melalui pelabuhan di Taiwan.

Selama ini, penggantian ABK tidak dapat dilakukan karena Taiwan menutup pelabuhannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kabar soal izin dari MoTC Taiwan tersebut disampaikan lewat siaran pers di laman resmi Kemlu RI pada hari ini, Selasa (12/7/2022).


Baca Juga: Diam di Tengah Laut 9 Jam Karena Mati Mesin, 17 ABK di KM Cendrawasih 276 Dievakuasi Tim SAR

Sebelumnya beredar informasi mengenai 8 ABK WNI MV Jiang Ye yang tertahan di pelabuhan Taiwan. Mereka juga tidak digaji selama 6 bulan di pelabuhan Taiwan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC untuk meminta ijin penggantian ABK,” demikian tertulis dalam siaran pers Kemlu RI.

Selain itu, KDEI Taipei mendorong pemilik kapal bertanggung jawab untuk memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Kapal Nelayan hingga Tenggelam, 15 ABK Selamat

Pemilik kapal juga diminta segera menyediakan ABK pengganti. KDEI juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.

Selanjutnya, KDEI berkoordinasi dengan Kemlu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para ABK sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan mereka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x