Kompas TV nasional peristiwa

Mulai 17 Juli, Naik KRL dan Kereta Lokal Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Pertama

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 11:06 WIB
mulai-17-juli-naik-krl-dan-kereta-lokal-wajib-vaksin-covid-19-minimal-dosis-pertama
KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai. (Sumber: Dok. KAI Commuter )
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — KAI Commuter akan memberlakukan wajib vaksinasi Covid-19 bagi seluruh penumpang yang menggunakan KRL dan kereta lokal.

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan tersebit berlaku untuk seluruh pelayanan mulai di Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan kereta api lokal.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata Anne Purba dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Heboh 3 Pemuda Diturunkan Paksa dari KRL Gara-gara Ngobrol

Lebih lanjut, Anne menyebutkan syarat-syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan KRL dan KA Lokal. Aturan itu meliputi, memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

Lalu, memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir, wajib menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna.

Pihak Commuter mengimbau, kepada penumpang KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL.

"Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL," ujarnya.

Sementara ktu, sesuai dengan SE Nomor 72, penumpang KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Soal waktu operasional, KRL JAbodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sedangkan untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.

Selanjutnya, operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya mengoperasikan 14 perjalanan dan untuk KA Lokal di wilayah 2 Bandung mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya.

"Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya dan KA Lokal di wilayah Surabaya 60 perjalanan," pungkasnya.

Baca Juga: Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x