Kompas TV nasional sosial

Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli

Kompas.tv - 10 Juli 2022, 18:30 WIB
simak-ini-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh-mulai-17-juli
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh diminta menunjukkan hasil vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan.

Sementara penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang berlaku pada saat boarding

VP Public Relations Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Menurut penjelasannya, aturan ini seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada saat Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. 


Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

KA Jarak Jauh

  • Calon penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Calon penumpang yang baru vaksin kedua wajib menujukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Calon penumpang yang masih vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin karena alasan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan seritifikat /kartu vaksin kedua tanpa menunjukkan hasil screening negatif Covid-19. jika baru vaksin dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan tes RT PCR atau Rapid Tes Antigen namun wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli

KA Lokal dan Aglomerasi

  • Calon penumpang wajib vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil Rapid tes Antigen atau tes RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin karena alasan kesehatan wajib menujukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun didampingi orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Joni menegaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.

Merujuk pada persyaratan tersebut, dia menyebut, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-1 penumpang.

"Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access web KAI dan pada saat boarding," tegasnya.

Selain persyaratan tersebut, Joni menuturkan penumpang tetap diwajibkan memaki masker selama perjalanan kereta api dan pada saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ungkapnya.

Tak hanya itu, penumpang juga diharuskan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker pada tempat yang telah disediakan.

Penumpang yang dapat naik kereta, lanjut dia, juga harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelasnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x