Kompas TV nasional peristiwa

Sorotan Berita: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dan Bechi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 07:17 WIB
sorotan-berita-mk-tolak-gugatan-presidential-threshold-dan-bechi-menyerahkan-diri-ke-polisi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak gugatan presidential threshold yang digugat La Nyalla dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (7/7/2022) di Kompas.tv

Sorotan berita pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sedangkan pemohon II Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Sorotan berita kedua, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Kemudian sorotan berita ketiga, tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau kerap dipanggil Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (7/7) kemarin.

1. MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pemohon II (Yusril Ihza Mahendra) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum,"

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar.

Sebelumnya, La Nyalla dan Yusril menggugat presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Yusril menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Cek berita lengkapnya di sini


2. Kemenag cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah

Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam keterangan resmi.

Ia melanjutkan, pencabulan bukan hanya merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun, juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Cek berita lengkapnya di sini

3. Bechi buron kasus pencabulan menyerahkan diri

Tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Jombang sudah sedari pagi meminta tersangka untuk menyerahkan diri.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa setelah dilakukan komunikasi, MSAT akhirnya menyerahkan diri.

“Pada hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati. Dan akhirnya, pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami,” kata Nico, di Jombang, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Cek berita lengkapnya di sini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x