Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum: Desakan Penahanan Julianto Eka Putra Tidak Ada Urgensinya, Hanya Memenuhi Kepuasan

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 20:53 WIB
kuasa-hukum-desakan-penahanan-julianto-eka-putra-tidak-ada-urgensinya-hanya-memenuhi-kepuasan
Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang angkat bicara terkait desakan penahanan kliennya yakni Julianto Eka Putra, pada program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (7/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut Jeffry menekankan, agar asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan karena putusan terkait dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya masih diuji di persidangan. 

"Maka mari kita menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, jadi jangan berasumsi (bersalah)," ujar Jeffry.

Baca Juga: Polri Banjir Dukungan untuk Tangkap Anak Kiai Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Jombang

"Ketika sudah ada putusan, itulah yang bisa dibicarakan kembali, apakah memang beralah atau tidak. Perbuatannya saja belum terbukti, atau nanti jangan-jangan terdakwa tidak bisa dibuktikan bahwa memang melakukan tindak kekerasan seksual," imbuhnya. 

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra ditahan. 

Saat ini kasus dugaan kekerasan seksual ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, namun sepanjang proses persidangan terdakwa yang dikenal sebagai motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang itu tidak ditahan.

Dalam surat dakwaan JPU, Julianto didakwa Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus kekerasan seksual di MA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Baca Juga: KPAI soal Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang: Siapa pun Dia Harus Dihukum

Polda Jatim baru menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021, 57 hari setelah laporan masuk.

Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra digelar pada Rabu (16/2) lalu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x