Kompas TV regional berita daerah

Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 19:34 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV-Terjadi adu mulut antara Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dengan pengacara terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu sebelum persidangan dimulai, Rabu (06/07/2022).

Dalam sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Arist yang juga mendampingi korban sejak awal kasus ini mencuat, menyoroti terdakwa yang tidak juga ditahan.

Terdakwa Julianto Eka Putra, terdakwa, tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat. Julianto yang juga pendiri sekolah didakwa, menyusul pelaporan dua korban ke polisi pada Mei 2021.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik, karena terkesan lambat. Berselang satu tahu belum juga ada putusa. Terlebih terdakwa juga tidak ditahan.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist. 

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena keputusan hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Sementara itu di depan gedung PN Malang, sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut hakim adil dan menahan terdakwa Julianto untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

#sidangkekerasanseksual #terdakwatidakditahan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x