Kompas TV nasional agama

Arab Saudi Deportasi 46 WNI yang Diduga Pakai Jalur 'Sultan', Padahal sudah Kenakan Baju Ihram

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 10:53 WIB
arab-saudi-deportasi-46-wni-yang-diduga-pakai-jalur-sultan-padahal-sudah-kenakan-baju-ihram
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram. (Sumber: Tim Media Center haji Indonesia via Tribunnews.com )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.


Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, belakangan ini  jatah haji tersebut malah diperjualbelikan.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama. Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

Kemenag, kata dia, hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Kanwil Kumham Sulsel Pantau Pelayanan Keimigrasian Jamaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Makassar

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x