Kompas TV nasional sosok

Profil Emirsyah Satar, Ekonom Mantan Direktur Garuda yang Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 18:13 WIB
profil-emirsyah-satar-ekonom-mantan-direktur-garuda-yang-baru-ditetapkan-tersangka-korupsi
Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

Sukses di dunia perbankan, kemudian mengantarkan Emirsyah dipercaya sebagai Direktur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.

Namun kemudian, ia kembali digandeng ke dunia yang telah membesarkannya dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon pada periode 2003-2005.

Selesai berkiprah di perbankan, pada 22 Maret 2005 kemudian Emirsyah Satar dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia hingga kemudian mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Padahal jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.

Awal mula terjerat kasus korupsi

Tiga tahun berselang usai mengundurkan diri, pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda Indonesia.

Kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.

Tak hanya dirinya, tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.

Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Sementara itu, pada 27 Juni 2022 kemudian Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah merupakan tersangka tambahan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x