Kompas TV nasional kriminal

KAI akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Lakukan Ini jika Terjadi Pelecehan di Kereta Api

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 17:41 WIB
kai-akan-blacklist-pelaku-pelecehan-seksual-lakukan-ini-jika-terjadi-pelecehan-di-kereta-api
Ilustrasi penumpang kereta api. (Sumber: kai.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memasukkan pelaku pelecehan seksual dalam blacklist (daftar hitam), sehingga pelaku tidak dapat menggunakan moda transportasi umum tersebut, Selasa (21/6/2022).

Tindakan tegas untuk mencegah pelecehan seksual penumpang kereta api itu diambil setelah viral video pelecehan seksual yang diunggah seorang perempuan penumpang kereta api Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/6).

Korban menjelaskan, tangan laki-laki yang duduk di sampingnya selalu mendekati dan menyentuh bagian pahanya.

Korban pun meminta untuk dipindahkan ke kursi lain dan mengirimkan video tindakan pelecehan seksual tersebut kepada kondektur yang sedang bertugas melalui nomor yang tertera di dalam gerbong.

Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Tanggapan PT KAI

Guna menindak tegas pelaku, PT KAI melalui keterangan persnya menyebut akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI lagi.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. 

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa," tulis siaran pers KAI, Selasa (21/6).

Tak ingin kejadian serupa terulang kembali, KAI berupaya melakukan sosialisasi dan membekali petugas KAI untuk mengingatkan penumpang mengenai tindakan pelecehan seksual dan cara melapor.

Berikut ini imbauan KAI untuk penumpang kereta api yang melihat atau mengalami pelecehan seksual:

  • Tetap tenang dan segera melapor
  • Laporkan tindakan pelecehan seksual kepada petugas atau melalui Direct Message (DM)/inbox media sosial KAI121
  • Penumpang juga bisa melapor kepada kondektur yang tertera di setiap ujung kabin atau gerbong kereta.

Setelah menerima laporan, KAI berkomitmen bahwa petugasnya akan segera menindak pelaku.

Baca Juga: Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo melalui keterangan pers, Selasa (21/6).

Komnas Perempuan memasukkan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

Mengutip dari situs resmi Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. 

Tindakan pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, dan colekan atau sentuhan di bagian tubuh.

Baca Juga: YLBHI : Vonis Bebas Dosen Unri, Pengkianatan Terhadap Seluruh Korban Pelecehan Seksual

Selain itu, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah kesehatan serta keselamatan, juga termasuk pelecehan seksual.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x