Kompas TV nasional sosial

PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Simak Syaratnya

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 12:45 WIB
ppdb-online-smp-2022-di-jakarta-jalur-afirmasi-prioritas-kedua-dibuka-simak-syaratnya
PPDB Online SMP 2022 jalur afirmasi prioritas kedua untuk (Sumber: Website PPDB DKI)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jalur afirmasi prioritas kedua untuk siswa/siswi dari keluarga KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, dan KPJ dibuka hari ini, Senin (20/6/2022).

Diketahui, PPDB Online SMP 2022 membuka pendaftaran jalur afirmasi yang meliputi siswa dan siswi dari keluarga tidak mampu (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19).

Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), anak dari pemegang KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, serta anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP (Program Indonesia Pintar) juga termasuk dalam jalur Afirmasi.

Baca Juga: LINK dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1, Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Daya Tampung KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ sebesar 4004 siswa di 209 sekolah.

Melansir laman ppdb.jakarta.go.id, Pendaftaran PPDB Online SMP 2022 dimulai 20 Juni pukul 08.00 WIB hingga 22 Juni pukul 14:00 WIB.

Proses seleksi juga dilakukan secara online selama 24 jam mulai dari 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB hingga 22 Juni 2022 pukul 14:00 WIB.

Adapun pengumuman PPDB Online SMP 2022 jalur Jalur KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, dan KPJ bisa dilihat mulai 22 Juni pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA dan SMK Beserta Jadwalnya

Sementara itu, Jadwal lapor diri PPDB Online SMP secara online dibuka 23 - 24 Juni 2022.

Syarat Umum PPDB Jakarta jenjang SMP 

Syarat bagi siswa yang ingin mendaftar PPDB Jakarta jenjang SMP antara lain: 

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. 
  • Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang. 
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Berikut Cara Daftar Ulang dan Jadwal Lengkapnya

Syarat Khusus PPDB Jakarta jenjang SMP jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Berikut syarat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022. 

  • Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif. 
  • Bagi anak penerima PIP yang masih aktif. 
  • Bagi calon peserta didik baru dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 
  • Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur afirmasi prioritas kedua. Untuk lebih lengkapnya, kunjungi tautan berikut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x