Kompas TV regional sosial

Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA dan SMK Beserta Jadwalnya

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 09:23 WIB
cara-daftar-ppdb-jatim-2022-jalur-afirmasi-jenjang-sma-dan-smk-beserta-jadwalnya
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi jenjang SMA dan SMK dibuka hari ini, simak cara daftarnya berikut. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jalur afirmasi untuk jenjang SMA dan SMK dibuka hari ini, Senin (20/6/2022).

Sebagai informasi, PPDB Jatim 2022 dibuka untuk beberapa jalur yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi.

Pendaftaran jalur afirmasi PPDB Jatim 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7 persen, anak buruh adalah sebanyak 5 persen dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Berikut Cara Daftar Ulang dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi dilakukan melalui daring di laman ppdbjatim.net.

Berikut cara daftar PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi.

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Sosial Tunai (BST)
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x