Kompas TV nasional sosial

Kakorlantas Sebut Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit Lagi, Nekat akan Kena Tilang?

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 17:36 WIB
kakorlantas-sebut-pemotor-jangan-pakai-sandal-jepit-lagi-nekat-akan-kena-tilang
Foto ilustrasi memakai sepatu. Memakai sepatu dinilai lebih aman saat mengendarai sepeda motor dibandingkan memakai sandal jepit. (Sumber: Pexels/Luca Nardone)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.

Ia menyarankan pemotor untuk menggunakan sepatu demi keamanan.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.

Ia berharap masyarakat untuk tak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara.

Menurutnya, harga sepatu tak sebanding dengan perlindungan yang pengendara dapatkan.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2022 Digelar, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.

Kepolisian gelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak

Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) dalam gelaran Operasi Patuh 2022. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang jika Terjaring Operasi Patuh 2022

"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dalam Kompas TV dikutip Selasa (14/6).

Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta jumlah denda tilangnya:

1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)




Sumber : Kompas TV, NTMC Polri


BERITA LAINNYA



Close Ads x