Kompas TV nasional hukum

PWI Pusat Turun Tangan untuk Upayakan Kantor PWI Sulsel yang Disegel Pemprov Dibuka Kembali

Kompas.tv - 12 Juni 2022, 03:05 WIB
pwi-pusat-turun-tangan-untuk-upayakan-kantor-pwi-sulsel-yang-disegel-pemprov-dibuka-kembali
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari (Sumber: Dok. PWI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari menyayangkan peristiwa penyegelan kantor PWI Sulawesi Selatan oleh petugas Satpol PP Pemprov Sulsel.

Atal menilai peristiwa penyegelan ini sangat memperihatinkan dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri 9 Februari 1946. 

Menurutnya persoalan ini hanya kesalahpahaman, sebab kantor PWI Sulsel yang berada di Jalan A. Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. 

Baca Juga: PWI: Pengurus dan Wartawan yang Ingin Nyaleg Harus Mundur

Kantor itu dibangun khusus Pemprov Sulsel untuk ditempati PWI Sulsel. Dasar hukum kantor PWI Sulsel yakni SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna.

Setelah mendengar duduk permasalahan dari PWI Sulsel, Atal memutuskan agar persoalan penyegelan kantor PWI di Sulsel itu ditangani oleh PWI Pusat.

"PWI Pusat akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di Pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," ujar Atal Depari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/6/2022).

Atal juga meminta anggota PWI dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan terkait permasalahan penyegelan kantor tersebut. Ia menyarankan agar persoalan mengutamakan dialog dengan berbagai pihak. 

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, PWI Kota Pekalongan Bagikan Sembako

"Tidak usah bereaksi berlebihan, PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktifitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah," ujar Atal Depari.

Adapun kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terjadi pada Kamis (26/5/2022).

Seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja, karena selain dipasang papan informasi penyegelan akses masuk juga dipagari kawat berduri.

Baca Juga: Obituari Budhi Kurniawan, Perginya Wartawan Pejuang Kemanusiaan

Pada Jumat (10/6/2022), PWI Pusat memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangan terkait kasus penyegelan gedung PWI Sulsel.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel. Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag atau tukar menukar dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna.

"Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah 'warisan' tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut," ujar Atal.

Baca Juga: Inilah Arti Al Mumtadz, Masjid yang Dibangun Ridwan Kamil di Samping Makam Eril

Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.  

Hadir pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto serta yang mengikuti via Zoom. 

Sedangkan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan beberapa pengurus jajarannya. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x