Kompas TV nasional politik

PWI: Pengurus dan Wartawan yang Ingin Nyaleg Harus Mundur

Kompas.tv - 1 April 2022, 09:45 WIB
pwi-pengurus-dan-wartawan-yang-ingin-nyaleg-harus-mundur
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan kepada seluruh anggotanya yang akan menjadi calon anggota legislatif (caleg) agar tidak mengerjakan tugas kewartawanan. Sementara, bagi pengurus PWI, harus mengundurkan diri dari kepengurusan.

Hal itu sesuai amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2018.

"Silakan, namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Kamis (31/3/2022). 

Baca Juga: Bersiap di 2024, DPD PAN Kenalkan 38 Caleg

Ia mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan itu sejak awal mengingat Komisi Pemilihan Umum 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bakal caleg partai politik (parpol) pada Mei 2022 mendatang. 

"Dalam AD/PRT PWI bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menjelaskan, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang menjadi caleg.

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN, harus nonaktif dulu untuk sementara dari kegiatan kewartawanan.

"Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas-tugas penting. Namun demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat, jangan merangkap pekerjaan wartawan," kata Tri.  

Dewan Kehormatan juga menyoroti masih banyak tindakan pengurus maupun anggota PWI yang berpotensi merendahkan martabat profesi.

Salah satu penyebabnya karena masih rendahnya pemahaman maupun kesadaran terhadap nilai-nilai etika, kode perilaku wartawan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Maka Dewan Kehormatan berpendapat perlu ada sosialisasi yang lebih masif didukung oleh Dewan Pers. Termasuk melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan," katanya.

Di sisi lain, perkembangan media dan pers yang seperti menghadapi kerancuan di tengah disrupsi media, haruslah membuat wartawan berupaya agar kepercayaan dan keutamaan produk-produk jurnalistik yang dihasilkan, tetap berada di arus utama. 

Meskipun ada kecenderungan pula terjadinya pertautan atau kolaborasi dengan media sosial. 

"Sudah menjadi hal yang biasa ketika berita pun akhirnya muncul di platform media sosial," kata Tri.

Adapun Sekretaris Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo menyebut, menjaga kepercayaan masyarakat dengan tetap konsisten menjaga marwah pers adalah tugas berat bagi Dewan Pers, organisasi media maupun organisasi wartawan.

Baca Juga: Gerindra Jabar: Setiap Caleg Harus Bulat Dukung Prabowo Calon Presiden 2024

Dewan Kehormatan berharap PWI sebagai organisasi wartawan yang terbesar dan tertua mampu mengelola dengan baik kelembagaannya agar kompetensi dan kredibilitas wartawan tetap terjaga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x