Kompas TV nasional peristiwa

Simak! Ini 6 Lokasi CFD di Jakarta dan Aturan Baru yang Perlu Diperhatikan

Kompas.tv - 5 Juni 2022, 07:11 WIB
simak-ini-6-lokasi-cfd-di-jakarta-dan-aturan-baru-yang-perlu-diperhatikan
Warga memadati kawasan Sudirman-Thamrin pada Hari Bebas Kendaraan Bermoto (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (22/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Setiap hari Minggu, sejumlah titik di DKI Jakarta akan menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD).

Untuk diketahui, CFD sudah digelar kembali di Ibu Kota sejak 22 Mei 2022, setelah dihentikan sementara karena pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Setelah kembali diizinkan, CFD pada hari ini, Minggu (5/6/2022) digelar di enam lokasi pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Berikut lokasi CFD yang dilaksanakan di DKI Jakarta pada hari ini:

1. Tingkat Provinsi di jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Patung Kuda-Simpang Bundaran Senayan)

2. Tingkat 5 Wilayah Kota Administratif di:

• Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni-Simpang RSUD Tarakan)

• Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang-Business Hotel Tomang)

• Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun-CSW)

• Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton-GOR Sunter)

• Jalan Pemuda (Simpang Arion-Simpang TU-Gas)

Meski CFD sudah diizinkan untuk digelar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat yang datang untuk memindai kode bar PeduliLindungi.

Baca Juga: Geger Hoaks Menara Masjid Sriwedari Ambruk Saat CFD di Solo, Gibran: Kita Akan Cari Pelakunya

Terkait hal itu, beberapa pihak terkait meliputi Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Kepolisian akan menambah personel untuk pengawasan pemindaian barcode PeduliLindungi di lokasi.

Selain itu, Pemprov DKI menegaskan, CFD hanya untuk kegiatan olahraga. Pedagang kali lima wajib berada di luar koridor CFD.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan teknis pelaksanaan CFD terbatas yang bisa diikuti masyarakat.

“HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Syafrin dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Minggu (5/6).

"Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua.”

Syafrin juga mengimbau, meski sudah ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama mengikuti CFD.

“Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami imbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai,” ungkapnya.

Itulah titik lokasi pelaksanaan CFD di Jakarta dan aturan barunya. Mari tetap menjalankan protokol kesehatan selama mengikuti CFD.

Baca Juga: Replika Mobil Formula E di CFD Bundaran HI Jadi Spot Foto Warga




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x