Kompas TV nasional hukum

Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 15:57 WIB
polri-raden-brotoseno-bukan-penyidik-tapi-staf-di-divisi-tik-polri
Polri mengungkapkan mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kini ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkapkan mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kini ditempatkan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (2/6/2022). 

Ramadhan memastikan Brotoseno tidak memiliki jabatan di Divisi TIK Polri dan hanya sebagai staf biasa.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri. Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Ramadhan.

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

Pasalnya, Brotoseno sempat ditugaskan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun lalu.

"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.

Baca Juga: Brotoseno Dibolehkan Aktif Lagi oleh Polri, Pinangki "Dipecat" Kejaksaan Agung

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno yang berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Polemik muncul setelah Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian, usai bebas dari penjara.

Sementara itu, terkait hal tersebut, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.

Sambo menuturkan pertimbangannnya berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Brotoseno tidak dipecat dan hanya diberikan sanksi berupa pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Adapun alasan lainnya tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena  Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x