Kompas TV nasional politik

Ini Aturan Lengkap Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 73 Tahun 2022

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 15:07 WIB
ini-aturan-lengkap-pencatatan-nama-di-dokumen-kependudukan-dalam-permendagri-73-tahun-2022
Foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Menurut Zudan, Permendagri ini tak membatasi orang tua memberikan nama terhadap anak.

Namun disarankan agar nama yang diberikan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nama bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup," ujarnya. 

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, untuk orang tua yang memberikan nama anak satu kata disarankan untuk minimal dua kata. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Permendagri 73 Tahun 2022.

Jika pemohon bersikeras untuk satu kata pejabat Disdukcapil tetap mencatatkan nama sesuai keinginan orang tua. 

Baca Juga: Viral Nama Unik untuk Anak, Netizen Kompak Sebut Galang Rambu Anarki Pelopornya

"Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," Zudan.

Berikut beberapa aturan dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan;

Pasal 3

Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4 ayat (2) 

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

Ayat (1): Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Ayat (2); Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Ayat (3); Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x