Kompas TV nasional kesehatan

Kerap Ditanyakan, Simak Lagi Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Pelonggaran Wajib Masker

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 08:55 WIB
kerap-ditanyakan-simak-lagi-pernyataan-lengkap-jokowi-terkait-pelonggaran-wajib-masker
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melonggarkan aturan wajib masker di ruangan terbuka atau outdoor. Masyarakat boleh tak menggunakan masker di tempat tersebut asal tak padat orang.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui pernyataan resminya, Selasa (17/5/2022) kemarin. Pelonggaran ini diambil dengan mempertibangkan kondisi Covid-19 yang terkendali.

Namun, masyarakat masih disarankan menggunakan masker saat berada di tempat dalam ruangan atau indoor dan menggunakan transportasi umum. Aturan serupa juga berlaku bagi masyarakat lansia atau memiliki penyakit komorbid.

Baca Juga: Hari Ini Pelonggaran Aturan Pemakaian Masker Dimulai, IDI: Keputusan Presiden Jokowi Sudah Tepat

Selain mengumumkan pelonggaran aturan bermasker, Jokowi juga mengatakan telah mencabut aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Aturan itu dikhususkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau dua kali.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran aturan masker dan pencabutan aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. 

"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

"Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh"



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x