Kompas TV nasional peristiwa

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 06:38 WIB
mulai-hari-ini-pelaku-perjalanan-tak-perlu-tes-covid-19-untuk-bepergian
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Indonesia masuk ke dalam travel advisory AS, dan negara tersebut melarang warganya ke Sulawesi Tengah dan Papua. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencabut aturan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri asal telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen," jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Jokowi mengatakan kebijakan ini diambil karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tanpa tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam atau luar negeri mulai berlaku, Rabu 18 Mei 2022.

"Arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri. Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Tak Wajib Tes PCR atau Antigen saat Bepergian

Wiku melanjutkan keputusan ini diambil sebagai langkah awal Indonesia dalam transisi dari masa pandemi menuju endemi.

"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," lanjutnya.

Sebelumnya, pencabutan syarat tes Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Dalam aturan baru kali ini, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksinasi dosis kedua sudah tak diberlakukan lagi tes Covid-19 ketika bepergian.

"Dosis lengkap maksudnya untuk vaksin yang dosis lengkapnya dua kali. Maka yang dimaksud adalah vaksin dosis dua kali. Sedangkan yang dimaksud booster adalah vaksin setelah vaksin dosis lengkap," jelas Wiku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x