Kompas TV nasional peristiwa

Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa?

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 14:15 WIB
kicauan-akun-mahfud-md-di-twitter-soal-deddy-corbuzier-pelaku-lgbt-dan-dijerat-undang-undang-apa
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akun Twitter Mahfud MD berkicau mengenai kontroversi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menjadi kicauan riuh di jagad Twitter.

Akun milik Mahfud MD-- saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menyebut bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal LGBT, belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga: Podcast Pasangan LGBT Deddy Corbuzier Banjir Kritikan

Kicauan dalam akun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menanggapi pernyataan Said Didu di media sosial terkait polemik konten YouTube Deddy Corbuzier tentang LGBT.

Diketahui, Said Didu mempunyai pemahaman bahwa demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. Lalu, menurut Said Didu, demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.

Karena itu, Said Didu berpendapat pemerintah haruslah melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral.

Rupanya akun Mahfud MD menanggapi sikap Said DIdu itu. Melalui akun itu, lantas diajukanlah pertanyaan balik kepada Said Didu "ingin dijerat dengan UU nomor berapa Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT".

Baca Juga: Jadi Khatib Sholat Ied, Mahfud MD Ingin Idul Fitri Jadi Momentum Bersatu Kembali Membangun Bangsa

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kicauan dalam akun Twitter Mahfud yang dikutip pada Rabu (11/5).

Dijelaskan melalui akun itu, saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kepada kelompok LGBT. Karena itu, seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Berdasarkam asas legalitas, Mahfud berkicau, sesorang hanya bisa diberi sanksi heteronom atau hukum jika sudah ada hukumnya.

Baca Juga: Imbas Konten LGBT #UnsubscribePodcastDeddy Trending

"Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia tentang nilai berketuhanan.

Tapi di sisi lain, kata Mahfud, tidak ada orang yang dihukum jika tidak bertuhan atau ateis di Indonesia.

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," bunyi kicauan itu.

Baca Juga: Hasil Riset Konde Soal LGBT: Media Massa Diharap Punya Kebijakan Seturut Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, berdasarkan kicauan dalam akun Mahfud itu, dijelaskan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Jika belum ada produk hukum, Mahfud menuturkan sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Menurutnya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran

Dalam Pasal 292 KUHP disebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan?" ujar Mahfud.

"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral."

Selain itu, Mahfud turut serta merespons usulan warganet agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Jenguk Mantan Kepala BIN Hendropriyono yang Sakit Demam Berdarah

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur seperti apa di dalam Rancangan KUHP," kicauan di Twitter Mahfud MD. "Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat."

Baca Juga: Pesta Kesenian Bali 2022 Dapat Disaksikan Secara Langsung

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x