Kompas TV nasional peristiwa

Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa?

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 14:15 WIB
kicauan-akun-mahfud-md-di-twitter-soal-deddy-corbuzier-pelaku-lgbt-dan-dijerat-undang-undang-apa
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akun Twitter Mahfud MD berkicau mengenai kontroversi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menjadi kicauan riuh di jagad Twitter.

Akun milik Mahfud MD-- saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menyebut bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal LGBT, belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga: Podcast Pasangan LGBT Deddy Corbuzier Banjir Kritikan

Kicauan dalam akun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menanggapi pernyataan Said Didu di media sosial terkait polemik konten YouTube Deddy Corbuzier tentang LGBT.

Diketahui, Said Didu mempunyai pemahaman bahwa demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. Lalu, menurut Said Didu, demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.

Karena itu, Said Didu berpendapat pemerintah haruslah melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral.

Rupanya akun Mahfud MD menanggapi sikap Said DIdu itu. Melalui akun itu, lantas diajukanlah pertanyaan balik kepada Said Didu "ingin dijerat dengan UU nomor berapa Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT".

Baca Juga: Jadi Khatib Sholat Ied, Mahfud MD Ingin Idul Fitri Jadi Momentum Bersatu Kembali Membangun Bangsa

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kicauan dalam akun Twitter Mahfud yang dikutip pada Rabu (11/5).

Dijelaskan melalui akun itu, saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kepada kelompok LGBT. Karena itu, seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Berdasarkam asas legalitas, Mahfud berkicau, sesorang hanya bisa diberi sanksi heteronom atau hukum jika sudah ada hukumnya.

Baca Juga: Imbas Konten LGBT #UnsubscribePodcastDeddy Trending

"Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia tentang nilai berketuhanan.

Tapi di sisi lain, kata Mahfud, tidak ada orang yang dihukum jika tidak bertuhan atau ateis di Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x