Kompas TV nasional berita utama

Diteken Jokowi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Diundangkan

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 12:32 WIB
diteken-jokowi-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-resmi-diundangkan
Presiden Jokowi memberi keterangan soal kunjungannya ke Amerika Serikat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/5/2022) (Sumber: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya disahkan oleh DPR.

Sesuai situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dan diundangkan 9 Mei 2022.

Sesuai salinan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pada Bab II pasal 4, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana

Kekerasan Seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual

terhadap Anak

d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;

Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan

eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan

Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, DPR RI telah mengesahkan Rancangan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Sorotan Berita: UU TPKS Sah, Luhut Debat dengan BEM UI, Pelantikan Anggota KPU-Bawaslu

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Lahirnya regulasi ini merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik2 akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS di rapat paripurna.

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," ujarnya.

Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi ihwal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x