Kompas TV nasional berita utama

Diteken Jokowi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Diundangkan

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 12:32 WIB
diteken-jokowi-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-resmi-diundangkan
Presiden Jokowi memberi keterangan soal kunjungannya ke Amerika Serikat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/5/2022) (Sumber: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya disahkan oleh DPR.

Sesuai situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dan diundangkan 9 Mei 2022.

Sesuai salinan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pada Bab II pasal 4, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana

Kekerasan Seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual

terhadap Anak

d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x