Kompas TV nasional hukum

Penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya Diperpanjang 40 Hari

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 08:33 WIB
penahanan-vanessa-khong-dan-ayahnya-diperpanjang-40-hari
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz akan diperksa Bareskrim Polri sebagai tersangka. (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, terkait terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz   .

Selain Vanessa dan Ayahnya, polisi juga memperpanjang penahanan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, surat perpanjangan penahanan ketiga tersangka itu dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Senin (25/4).

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari (atau hingga 19 Juni 2022) di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan, Vanessa Khong dan Ayahnya Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 M!

Seperti diketahui, Vanessa Khong,  Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Indra Kenz.  Vanessa Khong adalah pacar Indra Kenz. 

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ayah Vanessa Khong diduga menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Ramadhan.

Baca juga: Vanessa Khong Diduga Terima Belasan Miliar dari Indra Kenz, Bentuknya Uang hingga Tanah

Sementara itu, Vanessa Khong diduga menerima dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

Sementara, Nathania yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menerima dana sebesar Rp9,4 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x