Kompas TV video vod

Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan, Vanessa Khong dan Ayahnya Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 M!

Kompas.tv - 20 April 2022, 08:40 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kembali menahan dua tersangka, kasus dugaan penipuan investasi skema Binary Option, melalui aplikasi Binomo.

Keduanya, adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa.

Penyidik resmi menahan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei selama 20 hari kedepan di rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Terima Uang dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi

Keduanya diduga menyembunyikan dan menyamarkan aset milik tersangka Indra kenz, yang seharusnya sudah disita polisi.

Kedua tersangka, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam pidana penjara selama 5 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar bila terbukti bersalah.

Keputusan polisi menahan keduanya dengan alasan untuk penyidikan lebih dalam kasus trading bodong Binomo, berikut indikasi pencucian uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x