Kompas TV nasional kriminal

Ini Kronologi Aksi Pembegalan terhadap 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 17:49 WIB
ini-kronologi-aksi-pembegalan-terhadap-2-anggota-tni-di-kebayoran-baru
Anggota TNI yang nyaris dibegal menyerahkan pelaku begal ke kantor polisi. (Sumber: Instagram Kodam Jaya)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Selanjutnya, kata Endra, TNI membuat laporan atas insiden pembegalan terhadap 2 anggotanya di kawasan Kebayoran Baru. Lalu, berkas awal laporan ditarik dan dialihkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Berkas ini ditarik ke Polres Jaksel, Kasatreskrim memimpin, periksa pelaku, tidak lebih dari 24 jam, penyidik Polres Metro Jaksel menangkap seluruh pelaku dengan barbuk (barang bukti),” ujar Endra.

Endra mengatakan, kesembilan tersangka pelaku pembegalan terhadap 2 prajurit TNI Angkatan Darat telah ditangkap. Dari 9 pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Anggota TNI Kodam Jaya Lawan 9 Begal di Kebayoran Baru Jakarta saat Pulang Belanja Kebutuhan Dapur

“Para pelaku yang ditetapkan tersangka 9 orang, 6 orang dewasa, 3 orang di bawah umur,” kata Endra.

“Korban dalam hal ini berboncengan menggunakan sepeda motor, Junior Noval dan Ardian Sapta Yonarhanud 10 Kodam Jaya,” ucapnya.

Endra mengungkapkan, 9 orang yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda saat beraksi. Mulai dari eksekutor, joki, pelaku kekerasan yang melempar konblok, mengelilingi korban, dan mencuri barang korban, hingga meramaikan rombongan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“9 orang ini diperiksa dan ditetapkan tersangka, barbuk yang diamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 unit masih di jalan,” ucap Endra.

“4 unit sepeda motor, pelaku ada 9, 4 motor, 3 motor berboncengan 2 orang, 1 motor berboncengan 3 orang,” tambahnya.

“Barbuk yang lain 5 unit HP, 1 buah konblok, 1 unit sepeda motor mio soul milik korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku,” kata Endra.

Dalam kasus begal 2 anggota TNI ini, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x