Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Seperti Biasa

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 09:17 WIB
hari-ini-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku-seperti-biasa
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV - Aturan ganjil genap (Gage) di wilayah Jakarta kembali berlaku seperti biasa pada hari ini, Senin (9/5/2022).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, seiring dengan berakhirnya musim libur Lebaran.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga: SIM yang Masa Berlaku Habis saat Lebaran Bisa DIperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei

Adapun penerapan kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Berikut rincian 13 ruas jalan diberlakukannya kembali ganjil genap mulai hari ini, Senin:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x