Kompas TV nasional sosial

SIM yang Masa Berlaku Habis saat Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 08:48 WIB
sim-yang-masa-berlaku-habis-saat-lebaran-bisa-diperpanjang-mulai-hari-ini-hingga-17-mei
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerai layanan SIM dan STNK se-Indonesia dibuka hari ini setelah ditutup selama libur Lebaran, 1-8 Mei 2022.

Selain itu, ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat musim libur tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukan perpanjangan pada 9-17 Mei.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 Mei," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022)

Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada saat masa tenggang, maka polisi akan memberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.

Proses seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan tes uji praktek akan kembali diberlakukan jika seseorang telah melewati masa berlaku SIM.

Baca juga: Lalu Lintas Mulai Lancar, One Way dan Ganjil Genap di Tol Diakhiri

Sebagai informasi, penetapan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun pemohon harus menyiapkan sejumlah biaya jika hendak melakukan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Pemohon nantinya juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x