Kompas TV nasional kriminal

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagrek

Kompas.tv - 21 April 2022, 12:59 WIB
kolonel-priyanto-dituntut-penjara-seumur-hidup-dalam-kasus-pembunuhan-sejoli-di-nagrek
Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD di kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Tak hanya itu, Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.

Priyanto dinilai terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagrek, Jawa Barat tersebut. 

Adapun, persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Baca Juga: Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...

Oditur meyakini Kolonel Priyanto melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Sementara itu, dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x