Kompas TV nasional kriminal

Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...

Kompas.tv - 7 April 2022, 15:07 WIB
penyesalan-kolonel-priyanto-pembuang-handi-salsabila-saya-tidak-tahu-ada-setan-dari-mana
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.

Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Desember  2021 lalu di kawaan Nagreg, Jawa Barat . 

Kolonel yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut mengaku perbuatannya yang dilakukan kala itu adalah salah.

"Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal," tuturnya dalam persidangan, Kamis (7/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Priyanto juga berharap dirinya bisa bertemu dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Dia berulang kali menyatakan penyesalannya dan tak mengetahui kenapa tindakan tersebut dia lakukan.

Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung

"Saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya. Saya juga enggak tahu, panik, kalap, dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi," sesal Priyanto.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ahli Forensik: Peluang Hidup Handi Cukup Besar Andaikan Kolonel Priyanto Tidak Membuangnya ke Sungai

Dilaporkan Kompas.com, jika mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer dalam kasus ini, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x