Kompas TV nasional update

KPK Pilih Panggungharjo Bantul sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 20 April 2022, 03:15 WIB
kpk-pilih-panggungharjo-bantul-sebagai-desa-antikorupsi-pertama-di-indonesia-ini-kriterianya
KPK menetapkan Desa Panggungharjo di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia, Rabu (1/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 telah mencanangkan program Desa Antikorupsi. Program tersebut lahir lantaran masifnya korupsi dana desa di Indonesia.

Untuk diketahui, sejak tahun 2020, penyaluran dana desa dilakukan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara ketidakmampuan mengelola dana sekaligus tergoda korupsi, sering membuat aparatur desa justru tersandung masalah hukum.

Kehadiran program Desa Antikorupsi, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang transparan hingga berdaya bagi masyarakat.

"Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa," kata Ali sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Saat pertama kali diluncurkan pada November 2021, KPK memilih Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Desa Antikorupsi pertama di Indonesia.

Pemilihannya bukan tanpa dasar, Desa Panggungharjo dipilih sebagai Desa Antikorupsi pertama karena telah memenuhi 5 kriteria yang telah ditetapkan oleh KPK.

Kriteria itu meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat hingga kearifan lokal.

Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik

1. Penguatan tata laksana

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.

Lalu, ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa; ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.

Ada/tidaknya perjanjian kerja sama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa dan ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya.

2. Penguatan pengawasan

Hal yang perlu diperhatikan pada poin ini, yaitu upaya pengendalian terhadap proses manajemen desa serta kinerja dari perangkat desa dalam pencegahan korupsi.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x