Kompas TV nasional hukum

ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik

Kompas.tv - 18 April 2022, 14:13 WIB
icw-ungkap-tren-penindakan-korupsi-2021-hasilnya-polri-sangat-buruk-kpk-buruk-kejaksaan-baik
Tren Penindakan Kasus Korupsi 2021 (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengatakan tren penindakan kasus korupsi 2021 oleh institusi kepolisian sangat buruk. Pasalnya, Penanganan kasus korupsi di Kepolisian menurun dibandingkan dengan tahun–tahun sebelumnya.

Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (18/4/2022).

“Kepolisian memiliki 517 kantor, target penanganan kasus korupsi selama 2021 sebanyak 1.526 kasus dengan anggaran sebesar Rp290,6 miliar. Kepolisian selama tahun 2021 hanya dapat menangani 130 kasus,” ucapnya.

“Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 8,4 persen atau masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dikantongi ICW, kualitas penanganan kasus di kepolisian paling banyak menjerat ASN sebagai tersangka, diikuti Kepala Desa, dan Swasta.

Baca Juga: ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri

Untuk pasal yang banyak digunakan, Kepolisian dalam menjerat pelaku adalah pasal Kerugian Negara, yakni sebanyak 119 kasus dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Hal ini sejalan dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada saat fit and proper test yang  menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.

“Selain itu, pada bulan Februari 2021 lalu, Kapolri meningkatkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya agar lembaganya mampu mengoptimalkan asset recovery dalam kasus tindak pidana ekonomi,” kata Lalola.

“Namun kenyataannya kepolisian hanya sebanyak 2 kali menerapkan instrument pasal pencucian uang yakni kasus korupsi Bank Jawa Tengah cabang Blora dan Jakarta serta pengembangan kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte,” lanjut Lalola.

Baca Juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP, ICW: Dewas KPK Harus Proaktif Cari Bukti

Bagi ICW, dengan sumber daya yang melimpah dari segi anggaran ketimbang Kejaksaan dan KPK, kinerja Kepolisian justru lebih buruk.

“Tidak ada upaya dari Kepolisian untuk membongkar kasus pada aktor yang paling strategis,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x