Kompas TV nasional hukum

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 April 2022, 21:24 WIB
polda-ntb-hentikan-penyidikan-kasus-amaq-sinta-korban-begal-yang-jadi-tersangka
Murtede alias Amaq Sinta, korban begal sebagai tersangka bersalaman dengan Kapolda NTB Djoko Purwanto setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Sabtu (16/4/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda NTB)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

MATARAM, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Murtede alias Amaq Sinta, koban begal sebagai tersangka. 

Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Amaq Sinta dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menjelaskan, dalam gelar perkara disimpulkan, peristiwa Amaq Sinta murni pembelaan.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta

Tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri. Dalam gelar perkara juga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiel yang dilakukan Amaq Sinta. 

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian perkara Amaq Sinta dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

Baca Juga: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Minta Tersangka Korban Begal Harus Dilindungi! Ini Alasannya

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ujar Dedi.

Adapun awal kasus korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, setelah menerima laporan adanya dua orang yang tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang tersebut teleh tewas.

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Keduanya korban tewas tersebut laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban, dan sebuah sepeda motor milik korban OWP.

Hasil penyelidikan mengungkap, dua orang tewas tersebut diduga pelaku begal terhadap Amaq Sinta.

Polda NTB kemudian menarik kasus tersebut setelah ramai diperbincangkan publik. Polda kemudian meneliti kembali penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada korban.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri

Peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta terjadi pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat korban berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, ia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq.

Keduanya memaksa Amaq menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Ketika diadang oleh OWP dan PE, Amaq melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya. Sementara HO dan WA melarikan diri.

Baca Juga: Curhat Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Ingin Bebas agar Bisa Tenang Kembali Bekerja

Sementara, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x