Kompas TV nasional hukum

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 April 2022, 21:24 WIB
polda-ntb-hentikan-penyidikan-kasus-amaq-sinta-korban-begal-yang-jadi-tersangka
Murtede alias Amaq Sinta, korban begal sebagai tersangka bersalaman dengan Kapolda NTB Djoko Purwanto setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Sabtu (16/4/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda NTB)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Keduanya korban tewas tersebut laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban, dan sebuah sepeda motor milik korban OWP.

Hasil penyelidikan mengungkap, dua orang tewas tersebut diduga pelaku begal terhadap Amaq Sinta.

Polda NTB kemudian menarik kasus tersebut setelah ramai diperbincangkan publik. Polda kemudian meneliti kembali penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada korban.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri

Peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta terjadi pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat korban berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, ia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq.

Keduanya memaksa Amaq menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Ketika diadang oleh OWP dan PE, Amaq melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya. Sementara HO dan WA melarikan diri.

Baca Juga: Curhat Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Ingin Bebas agar Bisa Tenang Kembali Bekerja

Sementara, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x