Kompas TV nasional hukum

Ini Saran Kabareskrim Agus Buat Penanganan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

Kompas.tv - 15 April 2022, 17:24 WIB
ini-saran-kabareskrim-agus-buat-penanganan-kasus-korban-begal-yang-jadi-tersangka-di-ntb
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers usai pelantikan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/2/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perlindungan.

Ia juga mendorong agar proses gelar perkara kasus korban begal tersangka dapat mengundang tokoh agama dan masyarakat.

Menurut Agus, hal tersebut bertujuan untuk memberikan masukan apakah penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal layak untuk dilanjuti atau tidak.

Baca Juga: Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujar Agus, Jumat (15/4/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Agus menambahkan, jika dalam proses gelar perkara korban benar melakukan perlawanan untuk melindungi diri, maka Polda NTB bisa memberikan perlindungan kepada korban. Termasuk dalam proses hukum yang membuat korban menjadi tersangka.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus.

Kasus korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka ini ditangani oleh Polda NTB setelah memicu perhatian publik. 

Baca Juga: Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, setelah menerima laporan terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang tersebut teleh tewas.

Keduanya korban tewas tersebut laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban, dan sebuah sepeda motor milik korban OWP.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri

Hasil penyelidikan dua orang tewas tersebut diduga pelaku begal terhadap Amaq Sinta.

Kejadian bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban begal jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Baca Juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Kelapa Gading, Tangan Kiri Terluka akibat Menahan Sabetan Celurit

Ketika diadang oleh OWP dan PE, Amaq Sinta melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya. Sementara HO dan WA melarikan diri.

Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x