Kompas TV nasional hukum

Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Kompas.tv - 15 April 2022, 12:12 WIB
alasan-perkara-korban-begal-jadi-tersangka-harus-dihentikan-ini-penjelasan-pakar-hukum-pidana
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan perkara korban begal jadi tersangka di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, harus dihentikan. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan perkara korban begal jadi tersangka di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, harus dihentikan.

Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya.

Padahal, menurut keterangan Amiq Sinta, dirinya melakukan tersebut semata-mata sebagai bentuk perlindungan diri.

Pakar hukum yang akrab disapa Kang Iwan ini menyebut ada tiga alasan perkara Amaq Sinta perlu dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Secara hukum ini bukan tindak pidana kalau memang penyidik sudah terlanjur menetapkan tersangka hentikan saja. Tiga alasan (perkara Amaq Sinta harus dihentikan) kurang cukup bukti, bukan tindak pidana, dan demi kepentingan hukum," kata Kang Iwan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (15/4/2022).

Ia juga menjelaskan, untuk memutuskan penghentian ini bahkan tidak harus sampai kasusnya naik ke pengadilan.

Baca Juga: Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Menurut Kang Iwan, Kepolisian bisa langsung menerapkan sebagaimana pasal 1 ayat 5 dan pasal 109 ayat 2 karena jelas bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukanlah termasuk pidana.

Tak hanya itu, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga mengatakan secara hukum materil sudah mendukung karena yang dilakukan Amaq Sinta merupakan bentuk dari pembelaan diri.

"Itu adalah alasan penghapus di KUHP nya, ketika ada orang yang melakukan pembelaan diri karena ada perbuatan melawan hukum maka ini bukan tindak pidana," jelas Kang Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta bukanlah pembunuhan.

Menurutnya, seseorang dapat dijerat pasal pembunuhan apabila dengan sengaja mengetahui dan menghendaki.

"Karena kalau didakwa pembunuhan, pembunuhan itu sengaja karena mengetahui dan menghendaki. Sementara yang dialami oleh Amaq Sinta dia tidak mengetahui dan menghendaki. Dia membela diri, kepentingannya untuk dirinya sendiri karena empat orang lawan 1," terang Iwan.

Oleh karena itu, Iwan berharap polisi segera bisa mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta ini.

Karena menurutnya, jika kemudian kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan, pihak berwenang akan membebaskan sebab tidak memenuhi unsur bukti.

"Tapi karena polisi sudah menetapkan tersangka, maka 109 ayat 2 bisa di SP3. Bahwa ini bukan perbuatan pidana hentikan saja. Percuma ke pengadilan juga pasti dibebaskan karena satu unsurnya tidak terbukti," tukasnya.

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Berasal dari Dusun Unik Bernama Matek Maling, Apa Itu?




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x