Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi

Kompas.tv - 15 April 2022, 17:04 WIB
kabareskrim-polri-tegaskan-korban-begal-yang-ditetapkan-jadi-tersangka-seharusnya-dilindungi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara terkait kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Komjen Agus, Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun yang menjadi korban begal tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Tetapi, dengan kondisi korban saat itu memberikan perlawanan, yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, Agus menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.

Baca Juga: Lempar Polisi dengan Bom Ikan, 2 Begal Ditembak Polisi

Apakah peristiwa begal yang dialami korban Amaq Sinta tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti kasusnya.

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya."

Seperti diketahui, dalam kasus begal yang menimpa Amaq Sinta (34), polisi menetapkan korban sebagai tersangka.

Sebab, tindakan Amaq membuat dua begal terbunuh saat hendak mengambil motornya. Sementara dua begal lainnya selamat dalam kejadian itu.

Baca Juga: Pengakuan Korban Begal Amaq Sinta: Saya Melawan, daripada Saya Mati

Hingga akhirnya Polda NTB memutuskan mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah menarik perhatian publik.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan kasus begal tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB," kata Irjen Djoko dalam siaran persnya pada Kamis sore.

Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x