Kompas TV nasional hukum

412 Korban DNA Pro Mengaku Rugi Rp31 Miliar, Serahkan 4.300 Lembar Bukti

Kompas.tv - 15 April 2022, 05:25 WIB
412-korban-dna-pro-mengaku-rugi-rp31-miliar-serahkan-4-300-lembar-bukti
Ilustrasi trading menggunakan robot trading. 412 korban DNA Pro mengaku rugi Rp31 miliar. (Sumber: Freepik)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 412 orang yang mengaku korban dari dugaan penipuan robot trading DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

412 korban DNA Pro ini mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp31 miliar.

“Kami dari Fraternity Law Firm mewakili korban robot trading DNA Pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang, dengan total kerugian Rp31 miliar,” kata kuasa hukum korban, Charles Situmorang, Kamis.

Baca Juga: Selain Ivan Gunawan, Penyanyi Ello Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus DNA Pro

Charles mengatakan bahwa para korban yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia ini tergiur dengan passive income yang diiming-imingi oleh DNA Pro.

“Mengiming-imingi passive income per hari 1 persen, per bulan 20 persen,” jelasnya.

Dalam laporannya, Charles melampirkan 4.300 lembar bukti, termasuk bukti transfer dan bukti top-up ke rekening PT Digital Net Asset dan rekening bernama Revan Immanuel Tan.

Charles bilang bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyitaan aset.

“Bukti sudah kita serahkan ke penyidik. Mereka menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Charles juga mengomentari keterlibatan Ivan Gunawan yang mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro.

“Terkait Ivan Gunawan, pasti kita kuasa hukum hendak meminta ke penegak hukum untuk mengejar setiap orang yang mendapat keuntungan termasuk BA (brand ambassador).”

Baca Juga: Pernah Jadi Brand Ambassador, Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro

Meski Ivan Gunawan telah mengembalikan uang dari DNA Pro senilai Rp921 juta, Charles menilai bahwa proses hukum tidak dapat berhenti di sana.

“Jangan sampai public figure menerima endorse dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro ini, termasuk co-founder-nya, yakni Stefanus Richard.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x