Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Bakal Jemput Paksa Pacar Indra Kenz dan Ayahnya jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Kompas.tv - 14 April 2022, 11:25 WIB
bareskrim-bakal-jemput-paksa-pacar-indra-kenz-dan-ayahnya-jika-tak-hadir-pemeriksaan-hari-ini
Indra Kesuma alias Indra Kenz bersama kekasihnya Vanessa Khong (Sumber: Instagram Indra Kenz)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dijadwalkan untuk diperiksa penyidik sebagi tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo hari ini, Kamis, 14 April 2022.

Selain Vanessa dan ayahnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga akan turut diperiksa.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini.

"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini

Sebelumnya, Vanessa Khong diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022 yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ayah Vanessa Khong dan adik Indrak Kenz juga turut ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, mereka bertiga diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Rudiyanto Pei, diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantunya menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

Sementara itu, Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x