Kompas TV nasional peristiwa

Ramai Kutuk Penganiayaan Ade Armando: Proses Hukum Pelaku dan Jangan Lupa Substansi Demonstrasi

Kompas.tv - 12 April 2022, 10:50 WIB
ramai-kutuk-penganiayaan-ade-armando-proses-hukum-pelaku-dan-jangan-lupa-substansi-demonstrasi
Ade Armando tampak dibawa anggota kepolisian usai menjadi korban pemukulan sejumlah orang tak dikenal di depan gedung DPR RI, Senin (11/42022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kelompok sipil ramai mengutuk penganiayaan yang dialami aktivis dan pegiat media sosial Ade Armando dalam aksi massa 11 April 2022.

SETARA Institute, misalnya, mengatakan penganiyaan itu tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.

Aparat juga diminta menghukum para pengeroyok itu secara terukur.

“Mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami Ade Armando. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” papar Hendardi dalam rilis yang diterima Kompas.tv Selasa (12/4/2022).

Hendardi juga meminta pemerintah agar fokus pada substansi demo yang dilakukan para mahasiswa pada 11 April 2022.

“Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa (11 April 2022),” tambahnya.

Hendardi juga mengatakan, pihaknya menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa.

Beberapa hal itu, menurut Hendardi, antara lain adanya upaya menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.

“Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rahim Ghazali pun mengecam tindakan biadab yang menimpa Ade Armando.

"Siapa pun boleh tidak setuju dengan ucapan dan perilaku Ade Armando, tapi melakukan pengeroyokan secara keji di tengah aksi mahasiswa yang murni memperjuangkan aspirasi rakyat adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan dari perspektif hukum dan agama apa pun," katanya kepada Kompas.tv.

"Saya berharap polisi segera menangkap semua pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Ade Armando dan memprosesnya secara hukum," ujarnya, menegaskan.

Baca Juga: Keberadaan Ade Armando di Tengah Aksi BEM SI Sedang Buat Konten Pergerakan Indonesia

Pemerintah Diminta jangan Aneh-aneh, Ingatkan Menteri untuk Kerja

Hal senada juga diutarakan oleh Barisan Kader Gus Dur yang mengutuk keras terhadap pelaku penganiayaan Ade Armando dalam demo 11 April 2022, seraya meminta pemerintah tidak aneh-aneh dan para menteri fokus kerja pemulihan ekonomi. 

Pasang Haro Rajagukguk, Sekjen Barisan Kader Gus Dur, menyatakan dukungannya kepada para mahasiswa yang mengingatkan pemerintah pada demo 11 April kemarin.

“Mendukung penyampaian aspirasi oleh mahasiswa terhadap penyelenggara negara dengan menjunjung tinggi etika penyampaian pendapat sesuai peraturan perundangan-undangan,” paparnya.

Menurutnya, tuntutan mahasiswa dan elemen masyarakat terhadap DPR dan Pemerintah adalah hal yang wajar dan tidak dilarang di alam demokrasi.

Apalagi, demo 11 April itu dilakukan agar pemerintah fokus, tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu.

“Agar pemerintah, para menteri- menteri termasuk wakil rakyat di DPR fokus dalam pemulihan ekonomi. Terlebih  saat musim pandemi saat ini," tutupnya.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok, Moeldoko: Cari, Temukan, dan Tindak Tegas!

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pada 11 April 2022, elemen mahasiswa dan warga sipil melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai spekulasi politik oleh pejabat publik dalam beberapa minggu terakhir, terutama menyoal perpanjangan masa jabatan presiden dan amandemen UUD 1945.

Aksi ini menuntut agar elemen pemerintah mematuhi konstitusi dengan tetap menyelenggarakan pemilihan umum pada waktunya dan tetap membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Di tengah aksi, muncul provokasi yang menyebabkan terjadinya kekerasan oleh terduga peserta aksi kepada Ade Armando.

Dalam video yang banyak beredar di media sosial, Ade Armando mendapat penganiayaan dan pelecehan yang membuatnya mengalami luka-luka.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x