Kompas TV nasional hukum

Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Kompas.tv - 6 April 2022, 06:00 WIB
munarman-hadapi-sidang-vonis-kasus-terorisme-hari-ini-akankah-bebas-atau-jalani-8-tahun-bui
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (6/4/2022).

Sidang vonis Munarman akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Munarman telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, pada 14 Maret 2022.

Kendati demikian, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Penangkapan Munarman

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Bahkan, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Baca Juga: Munarman: Tidak Ada Saya Menyuruh Membunuh, Menculik, atau Menghancurkan Objek Vital



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x