Kompas TV nasional hukum

Munarman: Tidak Ada Saya Menyuruh Membunuh, Menculik, atau Menghancurkan Objek Vital

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 06:31 WIB
munarman-tidak-ada-saya-menyuruh-membunuh-menculik-atau-menghancurkan-objek-vital
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan.

Demikian hal itu disampaikan Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman pada Senin (21/3/2022).

"Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital."

Munarman yang membacakan pledoi setebal 450 halaman dengan diberi judul "Perkara Topi Abunawas" itu, menuturkan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Terdakwa Teroris Munarman Bantah Lakukan Baiat

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar Munarman.

Ia menambahkan bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat," tutur Munarman.

"Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat."

Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Untuk Lakukan Aksi Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x