Kompas TV nasional hukum

Didakwa Sengaja Siarkan Berita Bohong Buat Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Kompas.tv - 5 April 2022, 17:13 WIB
didakwa-sengaja-siarkan-berita-bohong-buat-keonaran-ferdinand-hutahaean-dituntut-7-bulan-penjara
Ferdinand Hutahaean, politikus Partai Demokrat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Baca Juga: Diduga Isi Ceramah Bahar Smith Mengandung Berita Bohong Soal Kasus Rizieq Shihab

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Bahar Smith dan kelompoknya yang beragama Islam. 

Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, Andi Arief: Apa Urusan Saya?

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk".

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," ujar jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x