Kompas TV nasional hukum

Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Kompas.tv - 4 April 2022, 13:33 WIB
ini-respons-kemdikbud-atas-dekan-unri-yang-dinyatakan-tak-terbukti-melakukan-pelecehan-seksual
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengatakan, harusnya hakim melihat pada bukti petunjuk untuk kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Unri.

“Hakim harus melihat pada bukti petunjuk, bagaimana korban itu tidak nyaman pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang di Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (4/4/2022).

Chatarina merespons putusan hakim yang menyatakan Dosen Unri Syafri Harto tak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Chatarina menuturkan seyogyanya hakim juga melihat keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa korban mengalami depresi atau stress tinggi.

Baca Juga: Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan

“Ini menjadi dasar bahwa korban tidak mungkin menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi,” kata Chatarina.

Chatarina mengungkapkan dalam sejumlah contoh kasus asusila di Kampus yang terjadi selama ini ada strata kuasa antara pelaku dan korban.

Sementara Kampus, lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian dianggap sering tidak berpihak kepada korban.

“Oleh karena itu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan penanganannya secara holistic, penanganannya harus mampu mencegah terjadinya kejahatan yang sama atau perbuatan yang sama di kampus, jadi harus menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku,” ujarnya.

“Karena kondisinya memang kita sudah pada yang disebut darurat seksual,” lanjutnya.

Di samping itu, Chatarina menuturkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kampus berbeda dengan di sekolah menengah hingga PAUD. Hampir tidak ada atau tidak terjadi penetrasi atau persetubuhan pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kampus.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas

“Bentuknya hampir tidak terjadi seperti perkosaan atau persetubuhan dari hasil yang kami damping semenjak keluarnya permendikbud ini ada 12 kampus, hampir semua tidak ada yang persetubuhan ya,” katanya.

“Tapi kalau kita lihat kasus-kasus di PAUD hingga Sekolah menengah itu sampai persetubuhan, jadi pembuktiannya jauh lebih mudah, karena bisa dengan visum,”  tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Hakim menilai dosen tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x