Kompas TV nasional sosial

Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 21:25 WIB
terkait-batas-kecepatan-di-jalan-tol-polda-metro-jaya-ingatkan-mobil-sport-tilang-tetap-berlaku
Foto ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di sejumlah ruas tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Ditlantas memastikan seluruh kendaraan yang melebihi kecepatan di jalan tol bakal diberikan sanksi tilang, tak terkecuali mobil dengan pelat khusus dan mobil berkecepatan tinggi.

Untuk diketahui aturan baru yang akan diterapkan adalah pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang berkecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyatakan, aturan berlaku untuk semua kendaraan roda empat termasuk mobil sport.

Baca Juga: Polisi Sebut Sanksi Tilang Batas Kecepatan di Jalan Tol Buat Semua Kendaraan, Termasuk Pelat RFS

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tetap berlaku juga untuk mobil sport,” kata Jamal dikutip dari Tribunnews, Rabu (30/3/2022).

Pihak kepolisian akan menggunakan kamera kecepatan atau speed kamera yang bisa mengidentifikasi kendaraan lewat pelat nomor.

Sebanyak 5 ruas jalan tol kini telah dipasang kamera.

Lokasinya sebagai berikut: ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Jakarta - Cikampek jalur bawah, dan jalan tol Sedyatmo arah Kapuk ke Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya ruas tol dalam kota dan ruas tol Jalan Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Catat, Mulai 1 April Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan dan Muatan Bakal Ditilang

"Rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km/ per jam dan ada batas kecepatan maks 100 km/jam. Nah, yang ditindak dengan kamera ini adalah batas 100 km/jam," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas TV, Selasa kemarin.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan, nantinya akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu




Sumber : Tribunnews/Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x