Kompas TV nasional update corona

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 11:23 WIB
ppkm-diperpanjang-ini-daftar-lengkap-daerah-level-3-di-luar-jawa-bali-hingga-11-april-2022
Ibu Kota Jakarta saat  menerapkan PPKM level 3  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 untuk wilayah luar Jawa-Bali. 

Adapun perpanjangan PPKM bagi 386 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua ini berlaku hingga 11 April 2022 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 saat ini terdapat 110 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali. Jumlah itu turun dari yang sebelumnya 200 daerah. 

Sementara kenaikan terjadi pada jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2. 

Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Di sisi lain tidak ada daerah berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan. 

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali:

Aceh

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil

Sumatera Utara

Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sumatera Barat

Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto.

Riau

Kota Pekanbaru.

Sumatera Selatan

Kota Palembang.

Bengkulu

Kota Bengkulu.

Lampung

Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Kepulauan Riau

Kabupaten Natuna dan Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: Ingat! Meskipun Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Tapi PPKM di Daerah Tetap Berjalan

Nusa Tenggara Timur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x