Kompas TV nasional update

Tanggapi Desakan Mundur dari jabatan, Ketua MK: Apakah Saya Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi?

Kompas.tv - 28 Maret 2022, 09:54 WIB
tanggapi-desakan-mundur-dari-jabatan-ketua-mk-apakah-saya-harus-berkorban-melepaskan-hak-asasi
Adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK Anwar Usman akan menikah pada 26 Mei 2022 mendatang. (Sumber: Antara/HO-Dokumentasi pribadi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Seperti perintah dalam Alquran, bahwa apabila mengurus sebuah perkara maka harus adil.

Adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang artinya putusan tidak tergantung karena jabatan sesorang atau keluarga seseorang.

"Sampai dunia kiamat Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," katanya.

Tunduk pada konstitusi dan perundang-undangan serta hanya takut pada perintah Allah sudah dilaksanakannya sejak menjadi hakim pada 1985 lalu.

Bahkan, jabatannya sebagai Ketua MK hingga saat ini, menurutnya karena memegang teguh pada prinsip tersebut.

Karena itu terkait rencana pernikahannya itu, ia berpegang pada prinsip yang sama.

"Sekali lagi apapun yang terungkap di media sosial atau media TV, bahwa saya hanya takut pada Allah dan tunduk kepada konstitusi begitu juga ketika mengambil keputusan," katanya.

Dia menampik tudingan bahwa rencana pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi tersebut dikaitkan dengan politik.

Baca Juga: Gibran Bantah Upaya Langgengkan Jabatan Presiden 3 Periode dengan Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Menurut Anwar hakim MK terdiri dari 9 orang, dan ia merupakan satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Mahkamah Agung, bukan oleh Presiden ataupun DPR.

"Hakim MK itu ada 9 orang, 3 dari Presiden (eksekutif), 3 dari DPR (legislatif), dan 3 dari MA (yudikatif) dan saya dari MA.”

“Sehingga ada yang mengaitkan saya, rencana pernikahan dikaitkan dengan politik, naudzubilah, tidak," katanya.

Dia menjelaskan, sebagai ketua MK, dirinya memiliki suara yang sama dengan hakim anggota. Tidak ada hak lebih ketua MK dalam memutus sebuah perkara karena sifatnya kolektif kolegial.

"Saya selaku ketua MK sering juga saya harus melakukan disenting opinion, karena saya kalah suara. Jadi saya tidak boleh memaksaan anggota, engga ada, perkara apapun. ini yang kadang- kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita, engga ada kelebihannya ketua MK dalam hal mengadili sebuah perkara," katanya.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x