Kompas TV nasional update

Tanggapi Desakan Mundur dari jabatan, Ketua MK: Apakah Saya Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi?

Kompas.tv - 28 Maret 2022, 09:54 WIB
tanggapi-desakan-mundur-dari-jabatan-ketua-mk-apakah-saya-harus-berkorban-melepaskan-hak-asasi
Adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK Anwar Usman akan menikah pada 26 Mei 2022 mendatang. (Sumber: Antara/HO-Dokumentasi pribadi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan, apakah dirinya harus berkorban dengan melepaskan hak asasinya terkait rencana menikahi Idayati, adik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan sebagaimana ditayangkan dalam Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu, (26/3/2022).

"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya," katanya.

Anwar menanggapi desakan yang memintanya mundur dari jabatannya karena berencana menikahi Idayati.

Menurutnya, desakan tersebut seperti memaksakan dirinya untuk melawan ketetapan Allah dan mengingkari konstitusi atau undang-undang.

"Menginginkan suara saya, jawaban saya, untuk mundur loh gimana, memaksa saya untuk melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi atau UU," kata Anwar.

Baca Juga: Diminta Mundur dari Ketua MK, Anwar Usman: Tunggu Tanggal Mainnya

Anwar berpendapat, menikah dengan siapa pun pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah SWT.

"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan.”

“Lalu ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah," katanya.

Bahkan, lanjut dia, menikah merupakan hak asasi. Hal itu diatur dalam pasal 28 b ayat 1 1945, hak untuk mengembangkan keluarga , dan juga pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Rencananya untuk menikah, dengan siapa pun, tuturnya, tidak akan mengubah integritasnya sebagai hakim MK.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x